News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Curhat Pegawai Kementan Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinas demi Beri THR Rp 10 Juta untuk SYL

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry mengungkap adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar Rabu (22/5/2024).

Dalam persidangan, Fadjri menyebut permintaan THR itu disampaikan melalui eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Menurut Fadjri, THR yang rutin diminta mencapai Rp 50 juta.

Uang THR ini kemudian dibagi untuk staf-staf SYL, seperti sopir, satpam, dan petugas rumah tangga.

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri. Dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," ujar Fadjry.

"Nilainya berapa? Rp50 juta ini?" tanya jaksa.

"Ya," ujar Fadjry.

Namun, ada jumlah khusus yang disiapkan untuk SYL.

Fadjry mengatakan, biasanya pihaknya diminta menyiapkan jatah Rp 10 juta untuk THR SYL.

Uang Rp 10 juta itu bisanya disiapkan secara terpisah di dalam sebuah amplop.

Baca juga: Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK

"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry.

"Untuk menteri?" tanya jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya ada Rp 10 juta. Sudah dipisah," jawab Fadjry.

Menurut Fadjry, kebiasaan bagi-bagi THR dilakukan sejak 2021.

Namun, kegiatan itu dihentikan pada 2023, tepatnya seusai SYL terseret kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, Fadjry menjelaskan, uang THR diperoleh dengan cara mengumpulkan uang sisa perjalanan dinas para pegawai Kementan.

Selain itu, sisa uang pemeliharaan kantor juga dikumpulkan untuk memenuhi permintaan THR sang menteri.

"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan dinas kita sisihkan. Ada dari pemeliharaan kantor, dari bensin, renovasi dan sebagainya," tukas Fadjry.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan

Cucu SYL jadi Tenaga Ahli Kementan

Dalam persidangan itu, Fadjry juga mengungkap SYL menjadikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Fakta itu diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang tersebut.

Awalnya, Fadjry ditanya jaksa penuntut umum KPK soal pemakaian mobil dinas oleh cucu SYL.

"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak.

"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum," jawab saksi Fadjry.

Menurut Fadjry, Bibi menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak 2020 lalu.

Selama menjabat pada 2020 hingga 2022, Bibi difasilitasi dengan mobil Toyota Nav milik negara.

Fadjry berujar, mobil tersebut dipinjamkan dari Balitbang Kementan.

Permintaan fasilitas mobil itu, kata Fadjry, disampaikan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Kok bisa cucunya dapat mobil dinasnya dari Balitbang? Waktu itu yang minta siapa?" kata jaksa Meyer.

"Panji," ujar saksi Fadjry.

"Penyampaian Panji bagaimana?" tanya hakim.

"Ini tolong disiapkan mobil untuk Bibi," jawab Fadjri.

Namun, sejak kasus korupsi menyeret SYL, fasilitas mobil untuk sang cucu langsung dihentikan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini