Dari sisi perencanaan pengelolaan anggaran pendidikan, kata Huda Kemendikbud Ristek juga tidak terlalu berperan.
Sebagai tuan rumah layanan pendidikan peran Kemendikbud masih kalah dengan Kemenkeu dan Bapenas.
“Kami berharap bahwa PP nomor 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan bisa diimplementasikan sehingga Kemendikbud Ristek bisa lebih berperan dalam proses perencanaan dan penanggaran layanan pendidikan,” katanya.
Politikus PKB ini menegaskan dalam jangka pendek harus ada evaluasi besaran kenaikan UKT di berbagai PTN termasuk pencabutan Permendikbud Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam jangka menengah dibutuhkan perbaikan distribusi dan rencana pengelolaan anggaran pendidikan 20% dari APBN.
“Di sinilah urgensi kerja dari Panja Pembiayaan Pendidikan DPR dalam beberapa bulan kedepan. Kami ingin semua stake holder pendidikan bersama mengawal dan mendukung kinerja Panja ini agar bisa memberikan rekomendasi solid atas perbaikan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN,” pungkasnya.