Di kesempatan yang sama, Nayunda juga menceritakan ia pernah meminta tolong pada SYL agar membayarkan cicilan apartemennya.
Nayunda mengatakan, permintaan itu disampaikan secara langsung kepada SYL.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda.
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Nayunda kemudian menambahkan, SYL langsung men-transfer sejumlah uang kepadanya untuk membayar cicilan apartemen.
Baca juga: Hanya Serahkan KTP, Bibie Cucu SYL Langsung Dapat SK Kerja di Kementan, Tak Tahu Jadi Staf Ahli
Ia menduga uang yang di-transfer kepadanya adalah uang pribadi SYL.
"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung (ke rekening saya)," aku Nayunda.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal total cicilan apartemen yang dibayarkan SYL, Nayunda mengaku senilai Rp29,4 juta.
Tetapi, menurut Nayunda, uang itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.
"Rp29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp29,4 juta," ucap Nayunda.