Di kesempatan yang sama, SYL memberikan tanggapan terkait aliran dana darinya untuk Nayunda.
Menurut SYL, pemberian uang dan hadiah untuk Nayunda semata-mata hanya membalas jasa orang tua sang biduan.
SYL mengatakan ibu Nayunda pernah menjadi Bendahara DPD Golkar, saat ia menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sulsel.
Selain itu, lanjut SYL, orang tua Nayunda juga pernah menjadi anggota tim sukses (timses) saat dirinya maju sebagai Gubernur Sulsel selama dua periode.
"Saya dengan ibu bapaknya sangat dekat. Dia pernah menjadi Bendahara, waktu saya Ketua Golkar Sulsel," ungkap SYL di persidangan, Rabu.
"Dan ibu bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saya dua periode. Saya merasa, saya berutang budi, demi Allah."
Baca juga: 5 Pengakuan Nayunda, Biduan yang Terseret Kasus SYL, Pernah Diajak Makan hingga Terima Tas Mewah
"Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya mungkin," imbuhnya.
SYL menekankan, tanggapan itu ia sampaikan agar tak muncul kesalahpahaman mengenai kedekatannya dengan Nayunda.
Ia menegaskan Nayunda hanya sebatas teman sang cucu, Bibie.
"Itu yang mau saya sampaikan, jangan sampai ada mispersepsi. Dia teman cucu saya, saya 70 tahun, ada apa?" ujar SYL.
Terakhir, SYL mengungkapkan alasan mengapa ia membantu Nayunda membayar cicilan apartemen.
SYL mengatakan saat itu apartemen Nayunda hendak diambil alih lantaran tidak bisa membayar cicilan.
Karena ia dan Nayunda sama-sama berasal dari Suku Bugis, Makassar, SYL pun berniat membantu sang biduan.
"Terakhir, waktu masalah, apartemen dia mau diambil. Siapapun yag minta tolong, orang Bugis Makassar pada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan, Yang Mulia," pungkasnya.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo)