Sepanjang 2016-2012, Chaowalit tercatat terlibat dalam 12 kasus kriminal. Kasus yang melibatkan Chaowalit di antaranya percobaan pembunuhan, penyusupan dan kepemilikan senjata ilegal, dan bahan peledak tingkat militer.
Chaowalit juga disebut pernah menembak polisi Thailand dan anggota kehakiman.
"Mendapatkan perintah dari bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan didapatkan dari hasil koordinasi dengan pihak Thailand betapa seriusnya tersangka yang dihadapi gangster kelas 1. Melarikan diri dari lapas, selama 7 bulan berada di Indonesia, dengan bunuh polisi dan menembak anggota kehakiman," kata Krishna Murti.
Baca juga: Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali, Pura-Pura Bisu saat Ditangkap
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol, Wahyu Widada mengatakan dasar dari penangkapan yang dilakukan terhadap buronan Chaowalit adalah adanya red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node
Atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga hasil koordinasi dengan Royal Thai Police, Polri pun melakukan pendalaman dan menangkap Chaowalit di sebuah apartemen di Kecamatan Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan berdasarkan koordinasi bersama Polda Bali, Polda Sumut dan Polda Aceh.
"Pada saat penangkapan saya sampaikan dengan tegas kepada seluruh tim hati-hati mengingat pelaku adalah nomor 1 buronan di sana, apapun bisa terjadi. Hasil yang kami dapat pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan, meskipun semuanya sudah dikunci dalam segala titik," tuturnya.(Tribun Network/abd/wly)