News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Bantah Kerap Ancam Pejabat Kementan yang Tak Penuhi Permintaannya: Eselon I Tak Mudah Diganti

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut sempat meminta uang bantuan lantaran dana operasional menteri (DOM) yang tidak cukup. Permintaan itu disampaikan melalui Staf Khususnya, Imam Mujahidin kepada para pejabat Eselon I. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (3/6/2024) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Itu keperluan dinas, tapi mungkin di bagian umroh yang kelihatannya dipermasalahkan," jelas Dedi.

SYL menegaskan, ibadah umroh kala itu dilakukannya sekaligus saat kunjungan dinas ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, SYL membantah soal saksi yang menyebutnya kerap mengancam pejabat Kementan.

SYL mengaku, tidak pernah mengancam pejabat Kementan yang menolak memenuhi segala permintaannya.

"Yang kedua, selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenaknya saja sebagai menteri Eselon I," kata SYL.

"Padahal Eselon I tidak mudah diganti, harus melalui TPA Tim Penilik Akhir Presiden, betul?"

"Betul," jawab Dedi.

"Tidak bisa seenaknya bapak, oleh karena itu, ini harus dijawab, ini sudah di-framing luar biasa," tukas SYL.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan

Sebagai informasi, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya, SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini