"Itu keperluan dinas, tapi mungkin di bagian umroh yang kelihatannya dipermasalahkan," jelas Dedi.
SYL menegaskan, ibadah umroh kala itu dilakukannya sekaligus saat kunjungan dinas ke Arab Saudi.
Lebih lanjut, SYL membantah soal saksi yang menyebutnya kerap mengancam pejabat Kementan.
SYL mengaku, tidak pernah mengancam pejabat Kementan yang menolak memenuhi segala permintaannya.
"Yang kedua, selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenaknya saja sebagai menteri Eselon I," kata SYL.
"Padahal Eselon I tidak mudah diganti, harus melalui TPA Tim Penilik Akhir Presiden, betul?"
"Betul," jawab Dedi.
"Tidak bisa seenaknya bapak, oleh karena itu, ini harus dijawab, ini sudah di-framing luar biasa," tukas SYL.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan
Sebagai informasi, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya, SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.