Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AK (26), mama muda yang melakukan aksi pencabulan ke anaknya sendiri sambil divideokan hingga viral di media sosial di kawasan Kabupaten Bekasi kini tengah diperiksa polisi.
Adapun dari hasil keterangan sementara, AK mengaku merekam aksi pencabulannya itu karena masalah ekonomi.
"Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan jika kasus ini serupa dengan kasus mama muda berinisial R (22) yang juga merekam aksi pencabulan ke anaknya di kawasan Tangerang Selatan.
Bahkan, AK juga mengaku jika aksi yang dia lakukan ini atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila seperti apa yang dilakukan ke R sebelumnya.
"Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disiruh oleh akun FB inisial IS," jelasnya.
Untuk informasi, AK ditangkap di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6/2024) setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber
"Telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Dia membuat video tersebut di rumahnya di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Desember 2023.
Setelah ditangkap, mama muda tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mengakui jika membuat video tersebut.
Kasus Serupa
Sebelumnya, aksi serupa juga viral di media sosial yang dilakukan oleh seorang mama muda berinisial R terhadap anaknya di kawasan Tangerang Selatan.
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.