Diketahui, Briptu FN membakar suaminya memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Briptu FN Alami Trauma Mendalam
Setelah membakar suaminya, Briptu FN disebut mengalami trauma mendalam.
Karena hal tersebut, Briptu FN diberikan pendampingan psikologis oleh Polda Jatim.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari SuryaMalang.com.
Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis terhadap tiga anak Briptu FN, yakni kepada anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
Saat penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak atau Baby Sitter di luar rumah.
Sehingga, bisa dipastikan, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian, apalagi sampai melihat peristiwa mengerikan tersebut.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," jelas Dirmanto.
Nasib Briptu FN
Mengenai proses penanganan hukum, Dirmanto menegaskan, Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap mantan Kapolsek Wonokromo itu, dikutip dari TribunJombang.com.
Penanganan hukumnya, antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ke depannya, Dirmanto mengatakan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN tersebut bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.