News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

7 UPDATE Pemeriksaan Hasto di Kasus Harun Masiku yang Ditelisik KPK, Laporan ke Bareskrim Ditolak

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Terlebih lagi, Kompol Rossa melakukan pemeriksaan dengan diawali pengelabuan dengan menyebut Kusnadi dipanggil Hasto.

Dia juga mengatakan barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK.

"Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi.

7. Penyidik KPK dilaporkan ke Dewas dan Bareskrim Polri

Tiga penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Pelaporan ini dilakukan imbas tiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Biro Hukum KPK yang mendampingi tiga orang penyidik KPK.

"Dilaporkan ke Dewas kan? Kita memang ada Biro Hukum, selalu mendampingi bila memang ada itu," kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).

Meski demikian, Nawawi menyampaikan, ia belum mendengar mengenai tindak lanjut dari laporan ke Dewan Pengawas KPK tersebut.

Nawawi menilai, pelaporan ke Dewas KPK merupakan hal yang sesuai dilakukan pihak Hasto Kristiyanto.

"Sah, sah aja. Memang itu ruangnya, melaporkan ke Dewas," ucapnya.

Tak cuma ke Dewas, penyidik KPK juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan jika laporan yang dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.

"Maka disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakuakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Petrus mengklaim jika nantinya gugatan praperadilan dalam kasus ini menyebut penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, laporan polisi tersebut bisa diterima.

"Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," ungkapnya.

Baca juga: Staf Hasto, Kusnadi Datangi Bareskrim Polri untuk Laporkan Penyidik KPK yang Sita HP dan Buku PDIP

Namun, jika nantinya hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan mrlawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini