News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Laporan Transaksi Mencurigakan di Indonesia: Tertinggi Judi Online, Korupsi 'Cuma' 7 Persen

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Transaksi mencurigakan di Indonesia justru didominasi oleh judi online. Korupsi malah paling bawah dengan transaksi mencurigakan hanya tujuh persen.

"Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain," jelasnya.

Di sisi lain, Natsir menyebut, pihaknya sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga milik dari pemain judi online.

Namun, kendati sudah diblokir, dia mengaku belum ada pihak yang keberatan atas pemblokiran tersebut.

Kini, katanya, seluruh rekening yang sudah diblokir itu sudah diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diselidiki.

"Secara umum, undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi TPPU 5 hari + 15 hari. Nah, setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti penyidik. Dan sejauh ini tidak ada yang keberatan atas blokir yang dilakukan terkait judi online ini," jelasnya.

Pemain Judi Online Didominasi IRT dan Pelajar, Sehari Habis Rp 100 Ribu

Pada kesempatan yang sama, Natsir juga mengungkapkan total pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta orang.

Adapun mayoritas pemainnya berlatarbelakang ibu rumah tangga (IRT) dan pelajar yang sehari bisa menghabiskan Rp 100 ribu untuk bermain judi online.

"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi judi online itu, itu rata-rata main di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu," kata Natsir.

"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa," sambungnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Sejumlah Tugasnya

Natsir mengasumsikan ketika sebuah keluarga berpendapatan Rp 200 ribu sehari, maka sudah separuh pendapatannya untuk main judi online.

Dia pun mengaku miris atas fenomena yang terjadi tersebut ketika uang yang seharusnya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari justru digunakan bermain judi online.

"Misalnya pendapatan keluarga itu katakan lah Rp 200 ribu per hari. Kalau Rp 100 ribunya dibuat judi online, itu kan signifikan ya, mengurangi gizi dari keluarga yang ada."

"Dan kalau itu terus berlanjut, kan tentunya uang yang Rp 100 ribu tadi bisa dibelikan susu anak," jelas Natsir.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Judi Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini