"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.
Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.
Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto/Tribun Pantura/Tribun Muria
BERITA REKOMENDASI