News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jateng Obok-obok Kebun dan Hutan Pati, Ini Peran 6 Tersangka Baru yang Berhasil Ditangkap

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.

Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto/Tribun Pantura/Tribun Muria

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini