Sementara itu, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.
Terkait hal itu, lanjut Hadi, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Adapun kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Dewi Agustina)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)