Dari angka itu, dua persen di antaranya atau sekitar 80 ribu orang, adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada dua persen dari pemain."
"Total ya 80 ribu (anak bermain judi online) yang terdeteksi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Lalu, untuk pemain judi online dengan rentang usia 10-20 tahun, mencapai 11 persen atau sekitar 440 ribu orang.
Kemudian, pemain judi online dari usia 21-30 tahun, berjumlah 520 ribu orang atau 13 persen.
Hadi menuturkan, nominal transaksi untuk kelas menengah ke bawah antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
Baca juga: Tersangka Judi Online yang Diamankan Hanya Sebatas Operator, Kapan Polri Tangkap Bandar Besarnya?
Sementara, untuk kelas menengah ke atas, transaksi nominalnya mencapai Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," pungkas dia.
Diketahui, buntut maraknya kasus judi online di Indonesia hingga menyebabkan kematian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan Satgas ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Presiden Jokowi diketahui menunjuk langsung Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Gita Irawan, Kompas.com)