Meski begitu, Risma mengaku akan kooperatif terhadap penyidik KPK jika melakukan pemeriksaan di Kantor Kemensos.
Risma mengaku dulu saat pemeriksaan KPK, dirinya sendiri yang menjemput penyidik di Kantor Kemensos.
"Toh dulu yang jemput aku kok. Waktu mau ke kantor ku itu yang jemput aku, masuk ruangan aku. Yo kenapa ya, aku kan enggak tau. wes sekarang aku," ucap Risma.
3. Jokowi: Silakan Diusut
Presiden Jokowi buka suara terkait dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Jokowi menilai kasus dugaan korupsi bansos presiden ini adalah upaya tindak lanjut dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya.
Sehingga ia meminta agar kasus ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan aparat hukum.
Termasuk diproses dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkap Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
"Saya kira itu tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi dalam keterangan persnya di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
KERUGIAN NEGARA Rp 125 MILIAR
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 menyentuh angka Rp 125 miliar.
"Perkiraan (kerugian) sementara sekitar 125 M," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
KPK belum membeberkan konstruksi perkara itu, tetapi sudah ada tersangka yang dijerat.
"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor."
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).