News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim pengacara Pegi Setiawan mengenakan kaus putih bergambar foto Pegi Setiawan dengan tulisan Bebaskan Pegi Setiawan tampak di luar ruang sidang selesai sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban oleh termohon. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Ikuti Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Cirebon dan Rizky kembali diadakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar itu dipimpin hakim Eman Sulaeman.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri tim kuasa hukum, kerabat Pegi, dan aktivis hukum.

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan,  memaparkan sejumlah alat bukti dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Termasuk fakta penyidikan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi.

Hasil Tes Psikologi Pegi

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan bahwa tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi adalah untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis Pegi.

Meliputi aspek intelegensi, kepribadian dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana.

Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar salah termohon, saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: VIDEO Polda Jabar Ungkap Reaksi Pegi saat Melihat Foto Vina dan Eky, Sebut Ada Perubahan Emosi

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Pegi Sering Garuk Kepala Saat Diperiksa

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut, diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian dan status mental.

"Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif (pembohong) karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama diantara keduanya," tambahnya.

Pada saat Pegi Setiawan ditanyakan peristiwa Cirebon 2016, Pegi Setiawan menjawab tidak tahu.

Tapi saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.

"Sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut, sehingga tergambar adanya indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas, akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi Setiawan saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pada pemeriksaan pertama, saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.

9 Poin Gugatan Tim Hukum Pegi

Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Gukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, membacakan pokok gugatannya secara bergantian selama satu jam lebih.

Adapun inti dari poin-poin gugatan itu yakni meminta majelis hakim mulai dari menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon, hingga membebaskan kliennya.

Berikut 9 poin permohonan yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Tim Hukum Polda Jabar Uraikan Hasil Pemeriksaan Psikologis, Sebut Pegi Setiawan Pembohong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini