News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Mochammad Afifuddin yang dipilih menjadi Plt Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat usai tersandung kasus asusila.

TRIBUNNEWS.COM -  Mochammad Afifuddin dipilih menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU dalam rapat pleno hari ini, Kamis (4/7/2024).

Afifuddin akan menggantikan posisi Hasyim Asyari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatan Ketua KPU karena melanggar etik dan terlibat kasus asulila.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, hasil rapat pleno sudah bulat untuk memberikan mandat kepada Afifuddin.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Mellaz, Kamis (4/6/2024), dilansir Kompas.com.

Diketahui rapat pleno tersebut dihadiri oleh enam komisioner KPU, yakni August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Lebih lanjut Mellaz menegaskan bahwa penunjukan Afifuddin ini untuk memastikan tugas-tugas organisasi tetap berjalan maksimal sampai ada Ketua KPU definitif.

“Untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” ungkapnya.

Lantas siapakah sebenarnya sosok Mochammad Afifuddin ini? Berikut rangkumannya.

Profil Mochammad Afifuddin

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Melansir laman resmi KPU, Mochammad Afifuddin, biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Afif merupakan lulusan S1 Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kemudian Afif melanjutkan pendidikan magisternya di Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Pada tahun 2017 Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Afif telah melakukan beragam upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Yakni dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antarlembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas pada tahun 2022.

Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu.

Kemudian Afif mendapat amanah baru sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan
Informasi.

Lalu menjadi Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Papua; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan; Lampung; Kepulauan Riau; dan Banten.

Serta Wakil Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Jawa Timur; Sulawesi Utara; Nusa Tenggara Timur; Jambi; dan Riau.

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Plt Ketua Usai Hasyim Asyari Dipecat

Sebelumnya, KPU RI menggelar rapat pleno pemilihan pelaksana tugas (plt) ketua untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat.

"Iya betul (hari ini rapat pleno)," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Rapat pleno ini pun digelar secara tertutup.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada sejumlah faktor untuk dilakukan rapat pleno penunjukan Plt Ketua.

Di antaranya, meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku.

"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Baca juga: DPR RI Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari Pasca Dipecat DKPP

Hasyim Asyari Dipecat Imbas Kasus Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini