News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sosok Jidin Siagian, Pensiunan Kombes Ragukan Keahlian Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan Pegi

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Jidin Siagian memastian bahwa ke 11 warga Lampung yang sempat diisukan kelompok teroris adalah pedagang. Kombes Pol. (Purn.) Jidin Siagian meragukan keahlian saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Tribun-Medan.com/ Joseph Ginting)

"Yang perlu saya tanyakan kepada ahli, ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Apa sih yang perlu dilakukan penyidik terlebih dahulu terhadap korban ini?" tanya Jidin dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir TribunJakarta.com.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan kedua kepada Agus.

"Kedua, apa yang dilakukan penyidik itu terhadap kasus ini, TKP ini, korban ini, terlebih dahulu apa?" tanya Jidin.

Namun, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar itu enggan menjawab pertanyaan Jidin Siagian.

"Mohon izin Yang Mulia karena ini domainnya penyidik, saya sebagai ahli pidana, saya tidak menjawab."

"Karena saudara tanyanya apa yang harus dilakukan oleh penyidik. Saya bukan penyidik jadi saya tidak menjawab terkait pertanyaan Saudara itu," ucap Agus.

"Bapak itu kan ahli pidana, pembunuhan. Pendapatmu yang saya tanya ahli," Jidin langsung membalas jawaban Agus.

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat menengahi kedua orang tersebut.

"Ahli tadi udah seperti itu kita tidak bisa maksa," ujar Eman Sulaeman.

Jidin membiarkan pertanyaannya itu tak dijawab dan kembali melemparkan pertanyaan kepada Agus.

"Begini ahli saksi, tentunya kan penyidik itu mengolah TKP menentukan korban itu meninggal apa tidak selanjutnya diolah TKP itu, korban itu diautopsi. Diautopsi enggak?"

"Terus bukti-bukti yang Bapak bilang tadi yang dijadikan barang dua alat bukti itu, apakah ditemukan di TKP apakah ditemukan di tempat lain? Dan harus berkaitan dengan kejadian tersebut? Apakah sependapat, Pak Ahli?" tanyanya.

Agus kembali tak menjawab pertanyaan dari Jidin, ia menyebut pertanyaan itu di luar konteks sidang praperadilan.

"Oke, saya lanjutkan Pak Ahli, jika mereka (polisi) menentukan, menaikkan (orang) sebagai DPO tahun 2016, tapi penetapannya tanggal 21 Mei 2024, apakah itu sah menurut ahli?" tanya Jidin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini