Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) blak-blakan mengungkap penyebab dikabulkanya praperadilan Pegi Setiawan, tersangka penetapan tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan lantaran adanya prosedur yang tak dipenuhi tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).
Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung dinyatakannya Pegi Setiawan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.
"Padahal, menurut keputusan MK bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas hingga Senyum Lebar dan Ucap Takbir: Terimakasih Banyak Masyarakat Indonesia
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.
Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.
"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.