News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Bakal Turun Tangan Apabila Ada Intervensi dalam Persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal turun tangan apabila ada suatu hal yang tidak beres dalam persidangan Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim dari Kedeputian Penindakan akan memonitor jikalau terendus adanya intervensi dalam perkara hakim agung nonaktif yang sudah bebas dua kali itu.

“Apakah kami juga akan turun tangan, ya, kalau kami menganggap adanya indikasi, adanya, misalnya intervensi dan lain-lain tentu juga nanti dari Kedeputian Penindakan [dan Eksekusi KPK] akan melakukan monitoring,” kata Alex kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Persidangan kembali berjalan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan terhadap putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikatakan Alex, langkah tim Kedeputian Penindakan memonitor jalannya sidang merupakan pilihan terakhir bagi KPK.

Sebab, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sedang bekerja mengusut kejanggalan putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Kasusnya Dilanjutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jadi Tahanan

Selain itu, Alex juga melihat persidangan Gazalba bakal dilaksanakan terbuka. 

“Siapapun bisa melihat,” kata dia.

“Jadi, saya kira kawan-kawan bisa memonitor jalannya persidangan itu. Itu yang kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan fair. Apapun putusan itu majelis, tentu kami hormati,” lanjut Alex.

Untuk diketahui, Gazalba Saleh sebelumnya dibebaskan karena eksepsinya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

KPK kemudian mengajukan permohonan banding di PT Jakarta yang kemudian dikabulkan sehingga persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung itu dilanjutkan.

Adapun Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut putusan sela yang membebaskan Gazalba janggal. 

Katanya, ada bau tak sedap yang bisa dicium oleh semua pihak bukan hanya lembaganya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini