Ia menilai, dua orang tersebut harus bertanggungjawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik Polda Jabar juga dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Momen Kepulangan Pegi Setiawan Diwarnai Pencopetan, Anggota Keluarga Jadi Korban
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.
Senada dengan kuasa hukum Pegi, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan turut mendesak agar Kapolri memberi sanksi terhadap penyidik Polda Jabar.
Namun, Trimedya menyerahkan sepenuhnya jenis sanksi kepada Kapolri.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda/Rifqah)