"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan: terdakwa selaku penyelengara negara, yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yan baik sebagai pejabat publik," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Mendengar pertimbangan tersebut, SYL langsung menggeleng-gelengkan kepalanya.
SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa, tampak hanya menundukkan kepala sembari sesekali menggelengkan kepala ketika Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan.
Selain tak memberikan teladan, eks Mentan SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Kemudian untuk memberatkan, Majelis juga mempertimbankan bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
SYL juga dianggap Majelis telah menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan koleganya.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim.
Sedangkan untuk meringankan, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan-pertimbangan.
Di antaranya, SYL dinilai telah berusia lanjut, 69 tahun.
Kemudian SYL juga berlum perna dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, Hakiim juga mempertimbangkan kontribusi SYL selama menjabat Mentan untuk meringankannya.
"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah ri atas hasil kerjanya," ujar Hakim Pontoh.
Baca juga: Gadis di Kalteng Ditemukan Tewas Terbakar, Pamit Jemput Orang, Tiba-tiba Telepon Ibu Minta Tolong
Selain itu, pengembalian uang oleh pihak keluarga SYL juga menjadi pertimbangan meringankan baginya.