TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, meyakini kliennya tak akan dapat ditersangkakan lagi terkais kasus Vina Cirebon.
Pernyataan Toni itu sekaligus membantah ucapan pengacara kondang Hotman Paris.
Adapun Hotman Paris sempat mengatakan Pegi masih berpeluang ditahan lagi meski telah memenangkan praperadilan melawan Polda Jawa Barat (Jabar).
Terkait hal itu, Toni RM mengungkit amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dianggap tidak sah.
"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," ujar Toni, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
"Jadi itu berarti sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak dapat ditersangkakan lagi."
"Segala penetapan lebih lanjut yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dianggap tidak sah," sambungnya.
Toni juga menyatakan, segala putusan dalam praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia menilai Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lainnya.
"Kemudian dalam Pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Oleh karena itu, keputusan tersebut sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Tim pengacara Pegi juga telah mendapatkan sejumlah dokumen yang menguatkan posisi kliennya.
Baca juga: Pegi Kini Nyamar Pakai Gamis dan Berhijab saat Keluar Rumah, Takut Ditangkap Lagi?
Dokumen tersebut di antaranya SP3, surat pencabutan tersangka, dan surat perintah pengeluaran tahanan.
"Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada jaksa tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka telah dicabut, perkaranya dihentikan," ujarnya.
Hal itulah yang membuatnya yakin, Pegi tidak akan ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.