News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangkaian sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024 lalu.

Selain SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta juga bakal menggelar persidangan kasus-kasus korupsi lain. Di antaranya, ada pula pejabat-pejabat negara yang terjerat, mulai dari direksi perusahaan BUMN hingga hakim agung.

Persidangan kasus para pejabat itu masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan depan dengan agenda sidang berbeda.

Namun, muara sidang para pejabat tersebut nantinya akan berakhir pada agenda pembacaan surat putusan atau vonis dari majelis hakim.

Berikut daftar pejabat tersebut:

1. Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh

Diawali pada Senin (15/7/2024) besok, persidangan akan digelar untuk perkara dugaan korupsi yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Khofifah Indar dan Emil Dardak Terkait Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya menyebutkan, Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, bernama Ahmad Riyad. Uang itu diterima dari terdakwa yang tengah mengurus kasasi di Mahkamah Agung (MA) bernama Jawahirul Fuad.

Sebelumnya dia sempat dibebaskan melalui putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun kemudian putusan sela itu dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Karena itulah, persidangan kasus ini berlanjut dengan agenda pembuktian materiil, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Menurut jaksa penuntut umum KPK, saksi yang akan diperiksa sebanyak 20 orang.

"Saksinya berapa banyak?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri saat persidangan Senin (8/7/2024) lalu.

"Kurang lebih 20 orang, Yang Mulia," jawab jaksa KPK.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku

Jadwal persidangan terbaru untuk Gazalba Saleh belum dimuat di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini