TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti S, mengatakan penanganan anak yang terlibat judi online berbeda dengan orang dewasa.
Dirinya mengungkapkan ada regulasi-regulasi khusus yang mengatur tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum seperti Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jadi kita menggunakan regulasi-regulasi itu untuk menyelesaikan judi online ini. Jadi tidak disamakan dengan orang dewasa," ujar Woro di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Woro mengatakan keterlibatan anak dalam judi online bukan hanya tindakan kriminal saja.
Menurutnya, ada gejala kesehatan mental sebagai dampak dari kebiasaan bermain gadget, sehingga penanganan psikologi bagi anak akan jadi yang utama.
"Isu-isu terkait psikolgis ditangani itu yang kami kedepankan, jadi tidak pada aspek penindakan hukum, tapi lebih pada rehabilitasi dan integrasi sosial. Itu yang kita kedepankan bagi anak-anak yang terlibat judi online ini," jelasnya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online Sama seperti Kecanduan Narkoba, Merusak Fisik dan Mental
Woro menambahkan, dalam momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2024 juga akan ada penekanan tentang dampak teknologi bagi anak dan cara aman penggunaannya.
Di sisi lain, pihaknya menginisasi gerakan 1 Jam Tanpa Gadget untuk meminimalisasi dampak buruk gadget terhadap anak.
"Dalam HAN 2024 kita ada penekanan khusus dan kita juga mendorong agar orang tua ikut dalam gerakan 1 Jam Tanpa Anak untuk mencegah anak ketergantungan terhadap gadget," pungkasnya.