News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Tepis Keterangan Polda Jabar, Pemandi Jenazah Bersumpah Tak Ada Bekas Luka Samurai di Badan Vina

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Vina Cirebon. Penjelasan Polda Jabar soal kondisi jasad almarhumah Vina Cirebon ternyata ditepis oleh pemandi jenazah bernama Euis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjelasan Polda Jabar soal kondisi jasad almarhumah Vina Cirebon ternyata ditepis oleh pemandi jenazah bernama Euis.

Menurut Euis, dirinya tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan.

Sedangkan hasil penyidikan Polda Jabar yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

Euis bahkan sampai bersumpah, ia memastikan betul seluruh badan gadis 16 tahun itu tidak ada bekas luka benda tajam.

Kesaksian itu disampaikan Euis kepada Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

Wawancara Dedi dengan Euis tayang di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Jumat (20/7/2024) lalu.

"Percaya dibunuh, tapi gak pakai (ditusuk) pisau pisau, gak ada. Habisnya saya mandiin tuh gak ada luka tusukan," jelas Euis.

Di sisi lain, Euis mengaku yakin Vina korban pembunuhan jika melihat kondisi tangan dan kakinya yang remuk.

Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.

Hanya saja, luka-luka itu seperti hasil hantaman benda tumpul yang membuat tulang tangan dan kaki Vina remuk.

"Soalnya kakinya tuh Pak, remuk semua ini tulangnya saya mandiin tuh."

"Terus tangannya, terus kepalanya," kata Euis.

Saat mewawancara, Dedi Mulyadi pun memastikan kembali soal luka tusuk.

Sebab, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, disebutkan bahwa Vina ditusuk pakai samurai oleh Pegi.

"Iya (tidak ada luka tusuk), iya (tidak ada luka sayat)," jawab Euis.

Selain luka parah di tangan, kaki dan kepala, Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya," kata Euis.

"Sobek," lanjutnya menegaskan.

Menurut Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan, hanya saja bukan dengan dihajar pakai senjata tajam

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek)."

"Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Keterangan Polda Jabar

Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Sumber: TRIBUN JAKARTA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini