Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Tentang TNI dan Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
"Dan hal ini adalah sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi, dan putusan MK. Memiliki alasan dengan argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik, bisa diterima masyarakat," kata Hadi.
Oleh karena itu, lanjut dia, partisipasi dan keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci yang harus dioptimalkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap substansi dan isu-isu pokok dalam perubahan UU sebelum pemerintah dan DPR melakukan pembahasan bersama.
Secara khusus, kata dia, presiden melalui menteri sekretaris negara telah menunjuknya untuk mengkoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUUPolri tersebut sesuai dengan ketentuan formil dalam penbentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menekankan pemerintah tidak hanya sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja melainkan juga yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri.
Oleh karena itu, kata dia, Kemenko Polhukam menyelenggarakan Dengar Pendapat Publik yang mengundang berbagai perwakilan representatif masyarakat yang terdiri dari akademisi, LSM/NGO, serta jurnalis/pers serta dihadiri kementerian/lembaga terkait.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan pemerintah mampu menghadirkan dialektika dan mendapatkan keberagaman perspektif terkait substansi dalam RUU TNI dan RUU Polri baik pendapat yang mendukung maupun pendapat yang kontra.
Baca juga: Komentari Ledakan Drone di Tel Aviv, Pemimpin Oposisi Israel Nilai Netanyahu Tak Mampu Beri Keamanan
Hal tersebut, kata dia, agar terwujud satu keseimbangan antara kebutuhan pengembangan organisasi TNI dan Polri serta kebutuhan dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah," kata dia.
Deputi III Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dalam laporannya mengatakan setelah dilakukannya kegiatan Dengar Pendapat Publik pada hari ini, selanjutnya pemerintah akan mengagendakan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Dan hasil kegiatan hari ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUUdimaksud," kata Sugeng.
Kegiatan tersebut dibagi dalam dua sesi yakni sesi yang membahas RUU Polri pada pagi harinya dan sesi yang membahas RUU TNI pada siang harinya.
Hadir pula sejumlah narasumber di sesi pertama di antaranya Prof Harkristuti Harkrisnomo, Prof Suparji Achmad, dan Muhammad Isnur.
Sedangkan pada sesi kedua, narasumber yang akan berbicara adalah Prof Hikmahanto Juwana, Edi Prasetyono, dan Andy Muhammad Rizaldy.