Selain menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang.
Pada Kamis (18/7/2024) penyidik menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Bappeda yang berada di kompleks Balai Kota Semarang.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terus berlanjut ke berbagai dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemkot Semarang.
Kegiatan itu juga berlangsung pada siang tadi Senin (22/7/2024).
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.
Sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga saat penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang, dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (22/7/2024).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)