News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Ibu dan Anak

Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM -  Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), Yosep Hidayah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.

Hakim mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Yosep.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.

Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, tidak ada hal yang meringankan bagi Yosep.

Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Digelar Hari Ini, Yoris Ingin Ayahnya Dihukum Mati

Sementara, hal yang memberatkan adalah terdakwa telah melakukan perbuatan yang keji dan sadis terhadap istri dan anaknya, menimbulkan keresahan, dan perbuatannya menjadi perhatian nasional.

Selain itu, hal memberatkan lainnya yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa Yosep Hidayat terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap anak dan istrinya, Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," tutur jaksa.

Kronologi Kasus

Dikutip dari Tribun Jabar, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Yosep kepada istri dan anaknya terjadi pada 17 Agustus 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menuturkan peristiwa pembunuhan berawal ketika Yosep bertemu dengan tersangka lain, Danu, di sebuah warung pecel lele.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini