Sebagai mantan reserse kawakan atau mbahnya reserse bisa cerita dalam pandangan Pak Ito sekarang ini seorang terpidana sudah bebas yaitu Saka Tatal mengajukan peninjuan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cirebon. Atas dasar pencabutan pengakuan dari para sejumlah saksi dan juga para narapidana yang lain. Bagaimana menurut Pak Ito?
Saya kira kita perlu sepakat dulu saat ini yang ingin dibuktikan adalah adanya keadilan dan kebenaran. Kita harus sepakat dulu tanpa melalui satu rekayasa atau framing baik melalui media ataupun opini masyarakat.
Masyarakat perlu tahu bahwa pengajuan peninjuan kembali Itu adalah merupakan hak daripada seorang yang telah mendapatkan Keputusan pengadilan yang bersifat inkrah.
Itu adalah ruang hukum yang disiapkan dalam sistem peradilan di negara kita.
Syaratnya adalah harus ada novum baru karena novum yang lama itu kan sudah digunakan sampai dia mendapatkan keputusan inkrah.
Nah kemudian bergulirnya kasus ini melalui Saka Tatal saat ini,
Itu adalah selain daripada yang bersangkutan itu mendapatkan pendampingan hukum.
Tentunya yang bersangkutan itu dari para penasihat hukumnya yakin bahwa yang bersangkutan itu tidak bersalah, keyakinan itu kan boleh-boleh saja itu hak setiap orang.
Demikian pula yang akan diuji nanti di PK ini adalah keyakinan hakim yang memutuskan dari tiga tingkat peradilan dan sampai dengan bahkan grasi daripada Bapak Presiden.
Oleh karena itu apa-apa yang merupakan novum baru ini tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan di depan hakim mereka. Apakah ini mempunyai nilai atau tidak.
Karena tidak punya nilai ya percuma tidak ada artinya sama sekali, kasus ini kan sudah bergulir 8 tahun yang lalu tiba-tiba menjadi heboh sekarang setelah ada penayangan film.
Kemudian secara liar kasus ini bergulir lagi dengan ditetapkannya saudara Pegi Setiawan sebagai tersangka yang akhirnya di praperadilan kemudian dari pihak penyidik kalah.
Tentunya ini pun juga perlu mendapatkan sesuatu apa namanya penilaian dari masyarakat karena di media sosial beredar video daripada saudara Pegi Setiawan yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia itu sama sekali tidak mengenal para tersangka.
Tujuh narapidana itu dia tidak mengenal sama sekali meskipin salah satu diantaranya yang menunjuk Pegi Setiawan itu adalah temannya tapi sebelum peradilan kan tidak diakui.