TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo, meyakini adanya penyimpangan yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Heri pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk meriksa tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, diduga pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Permintaan tersebut, diungkapkan Heru saat audiensi dengan keluarga Dini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Heru mengungkapkan, Komisi III harus menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang memberi putusan bebas Ronald Tannur.
“Kita harus menggunakan fungsi pengawasan kita pak ketua, untuk meminta MA dan KY untuk memeriksa hakim yang memberikan putusan bebas kepada tersangka (Ronald Tannur),” ungkap Heru dikutip dari akun YouTube KompasTV, Senin.
Politisi PKB sekaligus anggota Komisi III tersebut, juga meyakini, adanya penyimpangan yang dilakukan tiga hakim di PN Surabaya.
“Saya yakin pasti di sana ada penyimpangan, oleh karena itu kita harus lakukan (memeriksa tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur),” jelas Heru.
Ia juga meminta kepada Komisi III untuk terus mengawal kasus tersebut, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.
“Kita harus mengawal kasus ini pak ketua langkah dari JPU untuk melakukan kasasi,” minta Heru kepada Komisi III.
Heru mengatakan, tidak ingin korban dari tindak pidana tidak mendapat keadilan.
“Saya tidak ingin korban tidak mendapatkan keadilan,” ungkap Heru.
Baca juga: Ayah Dini Afriyanti Sebut Belum Ada Permohonan Maaf Dari Pihak Keluarga Ronald Tannur
Anggota Komisi III tersebut, juga meminta tegas kepada MA dan KY untuk mengadili tiga hakim itu.
Yakni, hakim ketua Erintuah Damanik, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
Heru merasa ada yang janggal terhadap putusan yang diambil hakim PN Surabaya tersebut.