“Putusan yang dilakukan oleh hakim sangat janggal tidak ada pasal yang dituntut, ” kata Heru.
Lantas, ia meminta dengan tegas apabila hakim tersebut terbukti melakukan penyimpangan maka harus dipecat, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana maka harus dipidanakan.
“Saya minta untuk tegas kita panggil MA dan KY untuk kasus ini, kalo memang ada penyimpangan, pecat hakimnya, kalau ada pelanggaran pidana maka pidanakan hakimnya,” tegas Heru.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat khusus dengan Komisi Yudisial RI (KY) dan Mahkamah Agung RI (MA).
Hal tersebut, guna membahas putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan
Menurut Habiburokhman, DPR RI akan menaruh fokus pada putusan bebas yang diterima Ronald Tannur atas perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, agenda sidang atau rapat khusus dengan KY dan MA itu, bakal dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang.
"Nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses rapat khusus itu," ucapnya.
Habiburokhman juga menegaskan, pihaknya akan mendorong dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa Ronald Tannur ke luar negeri.
Sebab, sejauh ini, proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.
Diketahui Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur.
Saat ini, Edward Tannur sudah dinonaktifkan dari partai PKB dan fraksi di DPR RI.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Heru saat audiensi dengan keluarga Dini.