“Diketahui bahwa pelaku adalah anak dari anggota fraksi partai kami PKB yaitu Edward Tannur, dan saat ini juga sudah dinonaktifkan dari anggota partai dan fraksi di DPR,” jelas Heru.
Heru juga menyatakan, partai PKB tidak akan memberikan toleransi dan perlindungan untuk anggota dan keluarganya apabila melakukan tindak pidana.
“Partai PKB tidak pernah memberikan toleransi dan perlindungan untuk anggota partai beserta keluarganya apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana,” tegas Heru.
Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan
Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Tiga hakim tersebut, yakni Hakim Ketua, Erintuah Damanik, dan dua hakim anggota, Heri Hanindyo, Mangapul.
Ronald dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah karena kurangnya bukti dan tidak ada saksi saat peristiwa tersebut terjadi.
Hasil Visum Korban
Salah satu bukti yang digunakan pada kasus tersebut, adalah bukti visum dari korban.
Bukti visum yang diajukan tidak menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman pada Ronald Tannur.
Adapun ada enam poin hasil visum yang dilakukan.
Dua di antaranya yakni, Luka memar pada bawah paru kanan dan hati karena kekerasan benda tumpul dan luka robek pada hati lantaran kekerasan benda tumpul
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).