TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilakukan secara serentak. Namun tahun ini, seleksi CPNS akan dibuka terlebih dulu.
"Jadi CPNS dulu prioritasnya," ujar Menteri PAN-RB, Azwar Anas saat ditemui awak media di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Rencananya, seleksi CPNS akan dibuka pada minggu pertama Agustus 2024.
"Kita menunggu, minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), InsyaAllah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian tinggal 3 (K/L yang belum serahkan formasi). Kita masih kejar terus," tambahnya.
Alasan seleksi PPPK tidak berbarengan dengan seleksi CPNS karena pemerintah masih merapikan beberapa sistem dan prosedur penerimaan.
"PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi karena menyangkut keuangan daerah," kata Azwar Anas.
Ia menambahkan, salah satu variabel yang sedang diatur oleh pemerintah berkaitan dengan budget kebutuhan PPPK.
"Karena ada daerah sudah kita siapin formasinya, ternyata enggak diambil. Kenapa? Keuangannya sudah lebih dari 35 persen. Jadi ada banyak variable terkait dengan PPPK," kata Anas.
Selain itu, ada faktor data kepegawaian PPPK yang juga sedang dirapikan.
Baca juga: Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan 2024
Diketahui, beberapa PPPK termasuk guru didapati tidak masuk dalam daftar pegawai di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi yang bersangkutan tetap bekerja.
"Sementara kita udah putuskan semua penyelesaian tenaga non-ASN itu base-nya adalah data BKN. Karena sekali dibuka, itu nanti akan membuka yang lain."
"Nanti mungkin kita akan konsultasi dengan Presiden terkait dengan data soal guru," tandasnya.
Ketentuan Pegawai PPPK yang Ingin Daftar CPNS 2024
Melalui kebijakan seleksi CPNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK."
"Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Senin (29/7/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
(Tribunnews.com/Widya/Rizki Sandi Saputra)