Yang lebih miris lagi, lanjut dia, para pelaku usaha di bawah cemas atas kondisi yang carut-marut seperti ini.
"Sekarang banyak pedagang di toko-toko dan mall, tidak berani buka toko, karena tidak jelas barang yg didagangkan di toko yang dibeli dari importir, apakah melalui jalur benar atau tidak?" katanya.
Sebaiknya, saran dia, pembenahan harus segera dilakukan mulai sekarang dengan memperbaiki sistem dan pengawasan yang ketat.
"Agar tidak banyak lagi industri lokal yang ambruk, dan PHK massal tidak terjadi," tegasnya.
Untuk menyelamatkan sektor industri secara umum dari badai kehancuran, menurutnya, pemerintah harus segera mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebagaimana diterapkan terhadap industri keramik.
"Kebijakan BMAD untuk keramik impor Tiongkok itu cukup relevan sebagai upaya memperkuat sektor industri tanah air, hanya saja implementasi kebijakan tersebut harus segera dilakukan," ujarnya.
Kendati demikian, Darmadi memandang, kebijakan BMAD dan langkah penegakkan hukum dalam menyelamatkan sektor industri belumlah cukup memadai dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Solusinya Pemerintah harus segera melakukan transformasi di sektor industri. Contoh positif dengan adanya transformasi bisa kita lihat di mana ketika para importir keramik bertransformasi menjadi industri terbukti bisa menarik investasi-investasi baru," jelasnya.
Baca juga: PMI Manufaktur Indonesia Juli 2024 Turun, Relaksasi Impor Biang Keroknya
Sekali lagi, ujar dia, penegakan hukum barang-barang ilegal dan kebijakan BMAD harus cepat dilakukan. "Tidak boleh berlarut-larut saat ini saja sudah terlambat," ucapnya.