Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), membahas kasus tewasnya siswa SMP di Padang bernama Afif Maulana, karena diduga dianiaya polisi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPRI RI Fraksi PDIP Diah Pitaloka mengaku sedih mendengar laporan KPAI mengenai kasus tewasnya Afif Maulana.
"Dan kita menggarisbawahi, jangan sampai budaya kekerasan itu ada di dalam proses penegakan hukum kita. Apalagi ini anak-anak gitu ya. Anak-anak itu pendekatan hukumnya harus khusus," kata Diah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Diah menyoroti tren kasus kekerasan terhadap anak ini yang tidak menurutn.
Dia berharap KPAI bisa berperan lebih untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak.
"Tapi di tengah keterbatasan lembaga ini, kita berupaya untuk melakukan hal-hal yang sekiranya bisa mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak-anak kita," ucapnya.
Pada rapat tersebut, pihak KPAI mengungkapkan sebelumnya telah menyurati Kapolri untuk bisa dilakukan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana.
Dan kekinian, ekshumasi rencananya dilakukan pada Kamis (8/8/2024) esok.
"Kita juga berharap tentunya Bapak Kapolri ya ada di dalam concern yang sama. Dan segera merespon langkah-langkah yang diambil oleh teman-teman di lapangan termasuk KPAI untuk melakukan penegakan hukum atas kasus Afif Maulana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah memastikan pihaknya akan mengawal kasus hukum Afif Maulana.
Sebab menurut investigasi yang dilakukan KPAI, terdapat dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Afif Maulana.
"Salah satu langkah adalah bukti yang harus kuat yaitu ekshumasi berupa autopsi dan juga nanti visum ete repertum yang akan dilakukan kepada jenazah ini akan membuat kita semua terang teman-teman sekalian," ujarnya.
Baca juga: DPR Desak Polri untuk Kerja Jujur dalam Kasus Kematian Afif Maulana, Gilang: Tanpa Pandang Bulu
"Kami berharap bahwa dukungan hari ini itu menjadi langkah besar perlindungan anak, tidak ada lagi anak yang disiksa," pungkasnya.