TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengirimkan pesan lewat ponsel kepada Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Fify Mulyani.
Hal itu muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, Kamis, 8 Agustus 2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi dalam periode petugas Rutan KPK yang kini tengah diadili dalam kasus dugaan pungutan liat (pungli).
"Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Kendati demikian, Tessa mengeklaim KPK telah melakukan mitigasi untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi di rutan.
"Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi risiko dan pencegahan kedepan agar hal tersebut tidak terulang kembali," kata dia.
Informasi adanya peristiwa berkirim pesan dimaksud diakui sendiri oleh Fify Mulyani ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kepada Fify apakah yang bersangkutan berkomunikasi dengan Gazalba Saleh.
"Jadi ketika terdakwa berada di rutan, saudara masih berkomunikasi dengan terdakwa?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (8/8/2024).
"Ya, tapi sangat jarang ya," jawab Fify.
"Tapi kan masih berkomunikasi?" cecar jaksa
"Ada," jawab Fify.
Baca juga: Terungkap Chat Hakim Agung Gazalba Saleh Kepada Teman Wanitanya, Ada Kata Sayang dan Emoticon Love
Mendengar keterangan Fify, jaksa keheranan karena tak semestinya tahanan menggunakan handphone di dalam Rutan KPK.
Namun Fify mengaku tidak mengetahui banyak. Katanya, dia hanya mendapat chat terlebih dulu dari Gazalba.