Pertama, Gazalba disebut menerima 18 ribu dolar Singapura atau Rp200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Jaksa juga menyebutkan Gazalba menerima 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, dan Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar) pada 2020–2022.
Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp3.891.000.000 (Rp3,8 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut.
JPU mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp20 juta pada Februari 2019.
Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak enam kali dengan total Rp390 juta.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Teman Wanita Hakim Gazalba Saleh di Sidang Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp3,4 miliar pada 30 Agustus 2019.
Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019–2021 selaku ASN berjumlah total Rp2.035.236.425 (Rp2 miliar) dan pengeluaran 2019–2021 senilai total Rp1.042.000.000 (Rp1 miliar).
Jaksa mengungkap Fify telah melakukan pembayaran Rp32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021.
Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp2.950.000.000 (Rp2,9 miliar).