TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan sejumlah pihak, termasuk dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat berlasan.
Seperti diketahui, nama Bobby dan istrinya, disebut dengan istilah 'Blok Medan' dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate beberapa waktu lalu.
Sayangnya, KPK disinyalir menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang dalam kasus yang populer dengan sebutan Blok Medan itu.
Baca juga: Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Blok Medan, KPK Angkat Bicara
Alasannya menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH, karena dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana telah mengungkap istilah Blok Medan dalam pemeriksaan saksi Suryanto Andili, Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara untuk terdakwa AGK.
Sehingga, menurut dia, diperoleh fakta bahwa istilah Blok Medan itu adalah gambaran pengurusan IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang diduga diberikan kepada keluarga Bobby Nasution.
Padahal, kata Petrus di Jakarta, Selasa (13/8/2024), keterangan saksi Suryanto itu telah diperjelas dan dibenarkan oleh terdakwa AGK bahwa IUP Nikel itu diberikan kepada Kahiyang Ayu, yang kemudian lebih populer disebut Blok Medan.
Baca juga: KPK Diminta Buka Penyelidikan Baru untuk Bobby Nasution Terkait Kesaksian Suryanto di Persidangan
Motif Pertemuan Medan
Fakta lain yang juga penting untuk dilakukan penyelidikan, kata Petrus, adalah seputar pertemuan di Medan, Sumatera Utara, antara AGK dan timnya dengan Bobby Nasution apakah dilakukan sebelum IUP Nikel diberikan kepada Kahiyang Ayu atau sesudah IUP Nikel ditandatangani oleh pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Pertemuan di Medan penting untuk didalami KPK karena menyangkut persoalan motif pertemuan dua pejabat yang sama-sama memiliki jabatan strategis di satu pihak, dan dugaan mengguritanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) pejabat-pejabat di lingkungan Istana di pihak lain. Mengingat bagaimana pun Boby dan Kahiyang adalah bagian dari keluarga Jokowi yang patut diduga telah terjadi nepotisme dalam pemberian IUP Nikel dan apa saja yang dibicarakan di Medan antara AGK dan Bobby ketika itu," jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Oleh karena itu, kata Petrus, sangat urgen untuk digali, dikembangkan dan dielaborasi oleh penyidik KPK dalam sebuah proses penyelidikan baru guna memastikan, apakah pemberian IUP Nikel kepada Kahiyang ini dilakukan sesuai prosedur atau tidak, apakah Kahiyang datang ke Maluku Utara, mengajukan permohonan IUP atau sebaliknya AGK yang ke Medan bertemu Kahiyang dengan sudah membawa IUP, dan apakah ada dugaan gratifikasi dari Kahiyang kepada AGK, atau sebaliknya dari AGK kepada Bobby.
Tugas Dewas KPK
Terkait lolosnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, lanjut Petrus, baru terungkap dalam fakta persidangan oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.
"Maka perlu diselidiki apa alasannya dan darimana sumber informasi yang didapat JPU Andi Lesmana, sampai menggali nama Blok Medan serta minta saksi dan terdakwa membuka secara jelas misteri Blok Medan ini," cetusnya.
"Jika pengungkapan Blok Medan dalam persidangan dengan terdakwa AGK adalah bagian dari strategi untuk kepentingan memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam pemberian IUP oleh AGK, maka sekaranglah saatnya KPK membuka penyelidikan baru untuk yang bersangkutan," lanjutnya.