TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto yang juga suami dari Bupati Mojokerto saat ini, Ikfina Fahmawati.
Lelang tersebut mencakup satu bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4,28 miliar.
"(Lelang dilakukan atas) satu bidang tanah seluas 1.720 m2 yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan harga limit Rp4.289.253.000," tulis KPK dalam laman resminya yang dikutip Rabu (14/8/2024).
Mustofa Kamal Pasa sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.
Pada Kamis, 22 September 2022, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Mustofa dan mewajibkannya membayar denda serta mengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana enam tahun penjara," ujar Marper dalam persidangan tersebut.
Selain hukuman penjara, Mustofa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar kepada negara.
Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK, untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama dua tahun," kata Marper dalam vonisnya.
Ikfina Fahmawati, yang merupakan istri dari Mustofa, kini tengah bersiap untuk maju dalam Pilkada Mojokerto 2024, melanjutkan tampuk kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh suaminya.
Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat sejarah korupsi yang melekat pada keluarga tersebut.
Pilkada Mojokerto 2024 diprediksi menjadi ajang yang krusial bagi Ikfina, yang harus menghadapi tantangan berat untuk membuktikan bahwa dirinya berbeda dari sang suami dalam hal tata kelola pemerintahan.