News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Pernah Tangkap Besan SBY, Eks Penasihat Desak KPK Bongkar Blok Medan: Apalagi Cuma Mantu Presiden

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri–kanan: Busyro Muqqodas, Saor Siagian, Saut Situmorang, dan Abdullah Hehamahua. Mereka melakukan audiensi dengan Ketua KPK Nawawi Pomolango, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta KPK di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango dkk berani mengusut kasus Blok Medan yang diduga melibatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution.

Abdullah yang menjadi penasihat KPK tahun 2005–2013 itu kemudian mengungkit bahwa KPK dulu pernah bernyali menangkap besan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yang dimaksud Abdullah ialah Aulia Pohan. Aulia adalah ayah dari Annisa Pohan, menantu SBY.

Annisa menikah dengan putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono. Aulia ditangkap KPK pada tahun 2009 silam karena terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.

"Saya cuma mau tegaskan satu saja untuk bisa mengembalikan marwah dan harga diri KPK. Dulu KPK menangkap besan Presiden SBY. Jadi kalau besan SBY yang waktu presiden ditangkap oleh KPK, apalagi cuma mantu dari presiden," ucap Abdullah usai melakukan audiensi dengan Ketua KPK Nawawi Pomolango, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).

Diketahui, nama Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terseret dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. 

Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan IUP di Maluku Utara.

Isu Blok Medan itu mencuat ketika Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

"Oleh karena itu, maka Blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK, sehingga demikian, baik mantu maupun siapa saja yang berkaitan dengan presiden itu diproses," kata Abdullah.

Dalam audiensi dengan Nawawi Pomolango, Abdullah Hehamahua tidak sendiri. Dia datang bersama tiga pimpinan KPK, Busyro Muqqodas, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto.

Baca juga: TPDI Nilai Beralasan Hukum Jika KPK Buka Penyelidikan Bobby dalam Kasus IUP Blok Medan

Serta eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan pegiat antikorupsi Saor Siagian.

Diberitakan sebelumnya, nama Bobby Nasution muncul di dalam persidangan kasus suap ek Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) lalu.

Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Jokowi diistilahkan sebagai 'Blok Medan' oleh saksi dipersidangan.

Nama Bobby Nasution diungkit Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir sebagai saksi di persidangan.

Di depan Majelis Hakim dan Jasaka dari KPK, Suryanto mengaku istilah Blok Medan adalah Bobby Nasution.

Hal ini karena diduga semasa menjabat, Abdul Ghani sering menggunakan istilah itu untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi :

Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kanapa Medan?

Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu.

Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution

Kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Wali Kota Medan.

Jaksa: Blok Medan itu Wali Kota Medan maksudnya?

Suryanto: Iya, yang saya dengar begitu

Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.

Menurutnya, kunjungan itu untuk silaturahmi dengan salah satu pengusaha, sekaligus bahas investasi di Maluku Utara.

"Kesana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja."

"Saya hadir mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit."

"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub, "tandasnya.

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Bobby Nasution di persidangan.

KPK belum bisa memberikan tanggapan yang konkret.

Hanya saja, komisi antirasuah itu menyatakan telah mendapatkan informasi tentang nama menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam persidangan.

"Berdasarkan informasi, namanya (Booby Nasution) sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan di pengadilan berdasarkan fakta sidang yang terungkap.

Pun dalam tahap penyidikan.

"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Abdul Ghani

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Senin, 18 Desember 2023. terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.

Dalam gelar perkara terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara.

Sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar.

Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.

Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan.

Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akhirnya hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.

Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini