Akan tetapi, ia mengaku belum lega dengan dikeluarkannya SK rekomendasi untuk dirinya mengingat dirinya belum mendapatkan dokumen model B1-KWK sebagai modal untuk mendaftar di KPU.
Ia mengaku baru akan lega apabila sudah memenangkan Pilwalkot Banjarmasin 2024.
"Kalau dibilang lega si masih belum. Karena kan semua belum B1KWK. Tentunya sampai nanti ini dan juga bagaimana memenangkan Pilkadanya. Kalau sudah menang baru lega," kata dia.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar Banjarmasin, Syarifuddin Ardasa juga menekankan pada poin kelima yang tercantum pada SK rekomendasi tersebut.
Poin kelima tersebut, menurutnya menegaskan bahwa SK yang diterima Yuni dan Rian tersebut menganulir SK sebelumnya yang dikeluarkan untuk Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor dan Supian Akbari.
"Jadi poin 5 ini menerangkan bahwa SK sebelumnya yang terbit kepada Arifin itu dianulir dengan terbitnya ini. Sekali lagi kita taat asas, taat aturan, dan ini DPP yang menerbitkan," kata dia.
"Surat terbaru penegasan dan menganulir surat SK yang sebelumnya," ucap dia.