"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu (18/8/2024).
Badan Gizi Nasional adalah lembaga yang bertanggung jawab langusng kepada presiden.
Lembaga ini terdiri atas pengarahan dan pelaksana. Pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.
Pasal 4 Perpres itu menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Jokowi Lantik 7 Pejabat
Sebagai informasi, pada hari ini, Presiden Jokowi melantik menteri dan sejumlah kepala lembaga baru, sebagai berikut.
1. Menkumham RI Yasonna Laoly diganti Supratman Andi Atgas.
2. Menteri ESDM Arifin Tasrif diganti Bahlil Lahadalia.
3. Rosan Roeslani jabat Kepala BKPM/ Menteri Investasi.
4. Prof Dadan Hindayana jabat Kepala Badan Gizi.
5. Hasan Nasbi jabat Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan.
6. Taruna Ikrar jabat Kepala BPOM.
7. Angga Raka Prabowo jabat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).
(Tribunnews.com/Deni/Willy/Taufik)