News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

CPNS Pemkot Yogyakarta 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat Umum dan Khusus

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Pemkot Yogyakarta 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS Pemkot Yogyakarta 2024 hanya dibuka untuk 10 formasi, yang terdiri dari 9 formasi umum dan 1 formasi disabilitas.

Pendaftaran dibuka hingga 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS Pemkot Yogyakarta 2024, dapat melengkapi persyaratan di bawah ini.

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Ketentuan batas usia pelamar:

    • usia paling rendah 18 tahun pada saat melamar PNS;
    • usia paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS;
    • batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan;

    • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
    • Ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi/Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan/Lembaga Akreditasi yang Berwenang pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    • Jika dalam Ijazah tidak tercantum informasi tentang akreditasi, maka wajib melampirkan Sertifikat Akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi yang pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi/Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan/Lembaga Akreditasi yang Berwenang pada saat kelulusan;
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek serta Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek.
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan 2 (dua) buah surat:

    • Scan asli Surat sehat jasmani tertanggal Agustus-September 2024 dan ditandatangani dokter dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta.
    • Scan asli Surat sehat rohani tertanggal Agustus-September 2024 dan ditandatangani dokter spesialis jiwa dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta.
  10. Bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal PNS;
  11. Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara online pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca juga: Pemkab Sleman Buka 147 Formasi CPNS 2024, Berikut Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah

Syarat Khusus:

  1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan:

    1. ) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    2. ) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
    3. ) Masih mampu melaksanakan tugas jabatan sehari-hari sesuai formasi yang dilamar;
    4. ) Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

      • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
      • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan disabilitas, dibuktikan dengan:

        1. ) dokumen surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
        2. ) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  2. Pelamar tidak sedang menjalani hukuman pidana pada saat proses seleksi pengadaan;
  3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan dalam 3 periode seleksi pengadaan sebelumnya;
  4. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi pengadaan yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  5. Bagi PPPK yang mendaftar CPNS:

    • Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (misal: Menteri/Gubernur/Wali Kota/Bupati);
    • Telah bekerja selama minimal satu (1) tahun terhitung dari tanggal Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
  6. Pelamar pada seleksi pengadaan CPNS formasi tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
    • melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
    • dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
    • dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
    • memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
    • dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
  7. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
  8. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
  9. Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  1. Pas foto formal terbaru setengah badan tampak depan, berlatar belakang warna merah, wajah tampak jelas, posisi portrait dengan jenis dan ukuran file sesuai ketentuan SSCASN; *)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau surat keterangan ASLI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku; *)
  3. Surat Lamaran ASLI yang diketik/tulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Pj. Wali Kota Yogyakarta dan sudah ditandatangani pelamar serta dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (penggunaan meterai sesuai permintaan SSCASN); *) sebagaimana Lampiran II pengumuman ini *)
  4. Surat Pernyataan 8 (delapan) poin ASLI yang diketik/tulis tangan dengan tinta hitam dan sudah ditandatangani pelamar serta dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (penggunaan meterai sesuai permintaan SSCASN); *) sebagaimana Lampiran III pengumuman ini *)
  5. Ijazah ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan sesuai dengan formasi yang dilamar (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) *)
  6. Transkrip nilai ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan sesuai dengan formasi yang dilamar*)
  7. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah *):

    • surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  8. Surat keterangan sehat *):

    • Surat sehat jasmani tertanggal Agustus-September 2024 dan ditandatangani dokter dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta;
    • Surat sehat rohani tertanggal Agustus-September 2024 dan ditandatangani dokter spesialis jiwa dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta.

Ket: tanda *) menandakan dokumen WAJIB UNTUK KELULUSAN ADMINISTRASI.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di https://bkpsdm.jogjakota.go.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini