News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Politik: Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia Lemah saat Berhadapan dengan Oligarki

Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada diikuti sejumlah pelajar, Kamis (22/8/2024)

Perlu dibentuk UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur mengenai pokok-pokok beretika. Alasannya adalah lembaga eksekutif di bawah presiden, legislatif dan yudikatif telah memiliki regulasi etikanya masing-masing misalnya di legislatif ada UU MD3, di yudikatif ada UU MK, MA, KY dan di eksekutif ada UU Kementerian Negara, Watimpres, TNI, Polri dan lain-lain, sedangkan di lembaga kepresidenan belum ada.

2. Proses Legislasi 

Proses Legislasi harus berkualitas dengan naskah akademik yang mendalam, mengutamakan proses yang transparan dan inklusif, serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

3.  Memperkuat struktur dengan mengembalikan KPK dan MK menjadi lembaga independen dan imparsial.

4.   Memperkuat independensi dan imparsialitas lembaga peradilan

5.   Memperbaiki institusi kepolisian menjadi lembaga penegak hukum dan keadilan, bukan sekadar penjaga ketertiban.

6. Perombakan sistem pada partai politik sehingga kaderisasi partai politik memiliki ruh yang menjunjung tinggi etika dan moralitas. 

Partai politik juga harus dibiayai oleh negara dengan syarat bahwa partai-partai politik harus memenuhi syarat yang ketat dan pentingnya kaderisasi partai-partai politik sehingga memiliki ideologi yang jelas.

7. Materi Pendidikan Pancasila agar berbasis hak dan nilai masyarakat bukan sekedar mengutamakan pengajaran normatif, simbolis seperti hormat bendera sikap seremonial.

8. BPIP juga diminta harus menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan praksis dan menyuarakan kebenaran, bukan lembaga dogmatis, yang hanya bertugas sosialisasi, tetapi lembaga yang menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

9. Penyelenggara negara harus mengacu pada TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan untuk menciptakan tatanan etika yang kuat di berbagai aspek kehidupan dan mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang terjadi pada masa lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini