Selain itu, Susatyo juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional.
Jika diperlukan, nanti akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.
"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkat maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa," ujarnya.
Susatyo pun mengimbau kepada massa aksi untuk melakukan demo dengan damai sesuai aturan yang ada.
Supaya bisa sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
"Seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis," jelasnya.
Ribuan Ojol Keluhkan Pembagian Komisi dan Tuntut Perlindungan Hukum
Igun memaparkan, aksi itu digelar karena kondisi pengemudi ojol yang semakin tertekan oleh perusahaan aplikasi.
Mereka mendesak perusahaan aplikasi ojol untuk memperbaiki skema pembagian komisi ke driver.
Para driver mengeluhkan potongan komisi yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi ojol, yang dianggap terlalu tinggi dari pendapatan mereka saat mengangkut penumpang atau mengantar makanan.
Padahal, biaya operasional harian driver, seperti biaya makan hingga perawatan kendaraan sepenuhnya ditanggung sendiri.
Untuk tuntutan kepada pemerintah, para demonstran mengajukan tuntutan soal legal standing bagi para pengemudi ojol, agar mereka tidak diperlakukan semena-mena.
Pasalnya, belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol selama ini, bisa membuat perusahaan aplikasi berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah. Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," kata Igun.
"Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada, dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang," tambah Igun.