News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Buka Program Renovasi Bangunan untuk Madrasah Negeri dan Swasta, Ini Syaratnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Evaluasi Program Sarana Prasarana Madrasah - Kementerian Agama (Kemenag) segera buka program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah, ditujukan untuk Madrasah Negeri dan Swasta.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) segera buka program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah.

Program ini tengah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membahas di Jakarta, 27-29 Agustus 2024.

Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih.

Sebelumnya, melansir kemenag.go.id, program ini mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI.

Namun, kali ini Kemenag meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.

"Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran," ujar Sidik di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut, Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama.

"Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR," ungkapnya.

Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah.

"Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum)," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Segera Cairkan Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2024 Tahap 2, Ini Alur Pencairan dan Syaratnya

Perlu diketahui, pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh," harapnya.

Rapat Evaluasi Program Sarana Prasarana Madrasah (https://kemenag.go.id/)

Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman menuturkan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah.

Apalagi secara keseluruhan madrasah berstatus negeri hanya sebanyak 4.041 dari total 87.425 madrasah yang ada di Indonesia.

"Sisanya, sebanyak 83.384 madrasah berstatus swasta," jelasnya.

Sehingga, dibukanya kran revitalisasi-penuntasan kebutuhan sarana prasarana untuk madrasah swasta, patut disyukuri karena bisa menjadi angin segar untuk terjadinya peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan. (m.a.k)

Adapun program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS.

Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini