News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hal yang Memberatkan Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun: Rusak Kepercayaan Masyarakat ke Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda Gazalba akan disita oleh Jaksa untuk mengganti uang tersebut. 

Apabila harta benda tidak cukup, pidananya akan diganti dengan hukuman penjara.

“Dipidana penjara selama dua tahun,” kata Wawan.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Baca juga: Langkah Cepat Gazalba Saleh Tinggalkan Ruang Sidang usai Dituntut Jaksa KPK 15 Tahun Penjara

Kemudian, Gazalba menerima 1.128.000 dolar Singapura atau Rp13.367.612.160 (Rp13,3 miliar); 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp2.901.647.585, dan Rp9.429.600.000.

Kemudian, Rp37 miliar dari pihak beperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba kemudian menggunakan uang panas yang diterima untuk membeli rumah bersama Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani hingga membeli mobil mewah Toyota Alphard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini