News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aria Bima Nilai Gugatan Terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Cenderung Politis

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima. Aria meyakini gugatan terhadap SK Menkumham atas kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 cenderung bermuatan politisi ketimbang substantif.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima mengaku belum terlalu mendalami soal gugatan terhadap SK Menkumham atas kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut cenderung bermuatan politisi ketimbang substantif.

Baca juga: Deddy: Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan Upaya Serang PDIP, Singgung Posisi Gibran di Pilpres

Awalnya, Aria mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri punya hak prerogatif menyelamatkan partai, dan itu dibuktikan lewat keputusan perpanjangan kepengurusan PDIP.

"Ini penting untuk saya, silahkan gugatan itu berjalan sesuai hukum, tapi saya yakin seyakin-yakinnya Ibu Ketum PDI Perjuangan mempunyai hak yang sangat prerogatif untuk menyelamatkan partai ini," kata Aria di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Legislator Komisi VI DPR RI itu menyebut bahwa jika kepengurusan itu tidak diperpanjang, maka akan berdampak pada keputusan PDIP terkait rekomendasi di pilkada serentak.

Baca juga: Saat Ganjar Tanya ke Wartawan Sosok Penggugat Kepengurusan PDIP: Ada yang Kenal Nggak?

"Ya kalau tidak segera mengubah SK itu, lah terus rekomendasi pilkada yang sesuai dengan aturan undang-undang seperti apa?" kata dia.

Adapun, Aria menyinggung soal latar belakang perpanjangan kepengurusan yang berawal dari kongres PDIP.

Menurutnya, kongres PDIP selalu menghadirkan banyak narasumber untuk menajamkan berbagai persepektif lewat komisi-komisi di dalamnya.

"Komisi politik, komisi ekonomi, komisi budaya, komisi program, yang melahirkan program perjuangan partai," kata dia.

Karena itulah, dia menilai gugatan tersebut sangat erat dengan unsur politisi ketimbang substantif.

"Jadi saya melihat kecenderungan gugatan itu lebih motif politik, saya melihat keputusan ibu ketum yg memperpanjang batas waktu kepengurusan itu bukan hanya menyelamatkan PDIP, tapi menyelamatkan pilkada di 545 kabupaten kota dan 38 provinsi yang kita mengikuti semua, dan itu sebagai pondasi dasar untuk kita bisa mendaftar ke KPU," pungkasnya

Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: SK Perpanjangan Pengurus DPP Digugat, Deddy PDIP: Tanya Pratikno 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini