TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Guntur Romli, menyebut pihaknya menerima laporan, lima orang yang menandantangani gugatan terkait surat keputusan (SK) kepengurusan DPP PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukanlah kader PDIP.
Guntur mengungkapkan laporan itu sudah diterima oleh DPP PDIP Bidang Kehormatan dan tengah diselidiki.
Dia mengatakan lima orang yang bernama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko itu diduga kuat hanya mengaku sebagai kader PDIP.
"Sudah ada laporan dan pengaduan ke Bidang Kehormatan terkait lima orang yang mengaku kader itu. Kami sedang memprosesnya," tuturnya kepada Tribunnews.com, Kamis (12/9/2024).
Guntur mengungkapkan hasil penyelidikan terkait status kelima orang itu nantinya akan diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.
"Itu sedang diproses dan diselidiki. Nanti hasilnya biasanya disampaikan Pak Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan," ujarnya.
Di sisi lain, Guntur juga mengungkapkan DPP PDIP tidak mengetahui adanya konferensi pers dari lima orang itu yang mengaku dijebak untuk menandatangani gugatan SK kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.
Sekedar informasi, kelima orang itu menggelar konferensi pers di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (11/9/2024) kemarin malam.
Guntur mengungkapkan pihaknya baru mengetahui adanya konferensi pers tersebut setelah adanya pemberitaan di media.
"Nggak tahu, kok lima orang itu sudah mengaku dijebak, dibayar, dan minta maaf. Iya, kami tidak tahu (ada konferensi pers). Baru tahu setelah ada konferensi pers," jelas Guntur.
Pengakuan 5 Orang yang Tanda Tangan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP
Sebelumnya, satu orang yang turut menandatangani gugatan SK kepengurusan DPP PDIP, Jairi, menyebut dirinya dan keempat rekannya mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan oleh oknum pengacara bernama Anggiat BM Manalu.
Baca juga: Pengakuan 5 Kader yang Gugat SK PDIP: Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tandatangan Kertas Kosong
Dikutip dari Warta Kota, Jairi dan keempat rekannya dijebak dengan cara menandatangani selembar kertas kosong oleh Anggiat.
Setelah memberikan tanda tangan, mereka diberi uang sebesar Rp300 ribu.
"Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami."