Ia juga meminta Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melakukan audit dan evaluasi terhadap SK penunjukan lokasi konsesi PT TPL.
Karena menurutnya selama ini PT TPL diduga telah menyebabkan pelanggaran HAM hak-hak masyarakat adat di wilayah konsesi yang ditunjuk.
"Dan ini masif. Dan secara ilegal menggunakan instrumen-instrumen hukum untuk melanggar hak asasi masyarakat adat di wilayah tersebut," kata dia.
"Ini harus segera dihentikan. Kami meminta kepada Menteri agar tidak tergesa-gesa untuk mengeluarkan SK penetapan kepada TPL bahkan sebaliknya harus mengevaluasi TPL termasuk memeriksa kembali kewajiban-kewajiban TPL yang belum tertunaikan," sambung dia.
Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, beredar pesan berantai yang mengatakan lima orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik dari Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara.
Belakangan diketahui aksi tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security dan truk colt diesel.
Seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan disebut-sebut diseret dari depan mobil yang akan membawa mereka.
Anggota komunitas adat yang ditangkap dan dibawa pergi yakni Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, dan Pak Kwin Ambarita.
Warga Sihaporas, B Ambarita, yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Senin (22/7/2024) mengatakan peristiwa itu terjadi dini hari.
Keluarga masing-masing juga tak mendapatkan informasi tujuan penangkapan kelima warga tersebut.
"Kita tanda tanya awalnya karena surat penangkapan tidak ada ditunjukkan ke keluarga. Apakah Polda atau Polres Simalungun. Bantu info ya, Bang, bagaimana keberadaan mereka," kata B Ambarita.
Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala mengatakan penangkapan kelima warga terkait pengrusakan secara bersama-sama pada 18 Juli 2024.